RT merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan. RT sangat berperan penting dalam menjaga kondisi lingkungan dan ikut serta mensukseskan program pemerintah, oleh karena Ketua RT adalah orang yang dianggap paling mengenal dan dekat warganya. Tugas RT sama dengan tugas perangkat kelurahan, yaitu membantu kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. RT juga memiliki peran membantu pemerintah dalam menyampaikan program-program yang dicanangkan pemerintah, sehingga program yang dilaksanakan pemerintah bisa sampai ke masyarakat. Oleh sebab itu, sangat diperlukan sinergitas dalam menjalin koordinasi, komunikasi dan harmonisasi mulai dari tingkat RT, kelurahan hingga kecamatan agar jalannya roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik.

Masa bakti pengurus RT selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pengurus RT menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kelurahan Kampung Lama memiliki 8 (delapan wilayah) RT, dengan dipimpin 8 orang sebagai Ketua RT (Ketua RT. 01 s/d Ketua RT. 08):

 

KETUA RUKUN TETANGGA LINGKUP KELURAHAN KAMPUNG LAMA
 
 
 
 

 

 





Welcome to Official Website
Bupati KUKAR Terbitkan Surat Edaran - Perubahan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1444 H