LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN KAMPUNG LAMA

LPM dibentuk sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan di Kelurahan.

LPM bertugas membantu Lurah dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan secara partisipatif di Kelurahan, dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara partisipatif di Kelurahan dengan swadaya gotong-royong.

LPM mempunyai fungsi penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuh kembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi secara swadaya gotong royong masyarakat.

Ketua dan pengurus LPM dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan dilarang menjadi anggota Partai Politik.

Masa bakti pengurus LPM selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

SUSUNAN PENGURUS:

 





Welcome to Official Website
Bupati KUKAR Terbitkan Surat Edaran - Perubahan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1444 H