Persyaratan

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)

Mekanisme Pelayanan

  1. Menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan permohonan dapat diproses atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon.
  2. Memeriksa draft dokumen, serta memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan.
  3. Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.
  4. Menerima dokumen yang telah ditandatangani Lurah, memberi stempel, mengarsipkan serta menyerahkan dokumen kepada pemohon.

Durasi 
1 Hari

Biaya
Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Dasar Hukum
-





Welcome to Official Website
Bupati KUKAR Terbitkan Surat Edaran - Perubahan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1444 H